You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gubug
Logo Desa Gubug
Gubug

Kec. Tabanan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Penganugrahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Tahun 2024

Administrator 04 Maret 2025 Dibaca 302 Kali
Penganugrahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Tahun 2024

Penganugrahan Penghargaan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota Di Provinsi Bali Tahun 2024

Pada hari Kamis, Tanggal 9 Januari 2025, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dilakukan Penganugrahan Percontohan Desa Anti Korupsi  tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.  Acara ini diinisiasi oleh KPK RI dan yang  hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Pj. Gubernur Bali (SM Mahendra Jaya), Forkopimda Bali, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) (Kumbul Kusdwijanto Sudjadi), Bupati/Walikota se-Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, dan undangan terkait lainnya.  Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan tata laksana pemerintahan Desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan membrantas korupsi

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini sudah berjalan di 33 provinsi sejak 2021 dan diharapkan pada periode 2024-2029 dapat ditetapkan di 518 Kabupaten/Kota di Indonesia. “Program ini akan berjalan dan terwujud perlu sinergi kita bersama. Sekali lagi KPK tidak mungkin bekerja sendiri kita perlu bersinergi,” Pada kesempatan sama Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh Desa Anti Korupsi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang telah berhasil ditetapkan sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi dan  juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem anti korupsi yang kuat untuk kebaikan masyarakat, khususnya Bali.

Disebutkan, keberhasilan Sembilan Desa  sebagai Percontohan Desa Antikorupsi, diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan hanya di Kabupaten di Desa tetapi juga di seluruh Bali.                                                    Perbekel Desa Gubug I Nengah Mawan usai menerima penghargaan menyatakan rasa syukurnya karena Desa Gubug melalui perjuangan Panjang akhirnya berhasil terpilih sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang ditetapkan oleh KPK. Penghargaan ini merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Gubug melalui perwakilannya seperti; BPD, babinsha, babinkantibmas, LPM, TP PKK, Karang Taruna, Kader posyandu balita, Remaja, Lansia, LAD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainya.  Penghargaan ini merupakan Langkah awal untuk mencipatakan pemerintahan bersih dan berintegritas, dan selanjutnya semua ini  harus dipertahankan dan  ditingkatkan, tanpa peran serta dan dukungan dari masyarakat niscaya bisa terwujud.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan