Minggu, Tanggal 19 Januari 2025,Pemerintah Desa Gubug mengadakan musyawarah desa mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES (LPRP-APBDES) Tahun anggaran 2024. Bertempat diruang rapat kantor desa Gubug, pada pukul 09.00 – selesai. Acara tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa, Babinsha, Babinkantibmas, LKD dan LAD, pengurus KSM, direktur Bumdes dan jajarannya serta Tokoh masyarakat desa Gubug. Kehadiran para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan desa.
Ketua BPD Desa Gubug (I Ketut Suetra) dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi terhadap Pemerintah Desa Gubug yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tepat pada waktunya. Terkait pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memang seharusnya pemerintah Desa membuat laporan LPPD dan LPRP-APBDES dan melaporkannya kepada Bupati melaui camat paling lambat 3 bulan setelah tahun Anggaran berjalan. Dalam pelaksanaan MUSDES ini BPD menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaanya, terutama dalam melakukan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
Pendamping Desa, juga hadir dalam musyawarah tersebut. Peran pendamping desa sangat penting dalam mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Beliau memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan di Desa.
Selanjutnya Perbekel Desa Gubug, menyampaikan bahwa Musyawarah desa kali ini adalah acara untuk membahas dan menyetujui LPPD dan LPRP-APBDES yang disusun oleh pemerintah desa dan pada Hakikat dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Akuntabilitas ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan laporan yang akurat, pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya yang ada secara efisien dan efektif, serta memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus diharapkan agar dapat memperoleh masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa.